Arti Surat Tagihan Pajak (STP) :
Surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak
Surat Tagihan Pajak diterbitkan jika :
1. PPh
dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
2. Dari
penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah hitung
3. Wajib
Pajak dikenakan denda administrasi berupa denda dan/atau bunga
4. Pengusaha
yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan kegiatan
usahanya
5. PKP
yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi telah membuat faktur pajak atau
sebaliknya
Batas Waktu Pembayaran Pajak :
Jenis
Pajak
|
Jatuh
Tempo
|
PPh Pasal 29
|
Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT
disampaikan
|
PPh Pasal 25
|
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
PPh Pasal 21
|
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
PPh Pasal 23/26
|
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terhutangnya pajak
|
PPN dan PPnBM
|
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
PPh Pasal 22 Bendaharawan
|
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
|
PPh Pasal 22 Penyerahan oleh Pertamina, Bulog
|
Sebelum Delivery Order (DO) ditebus
|
PPh Pasal 22 yang pemungutan dilakukan oleh badan tertentu
selain Pertamina dan Bulog
|
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya
|
PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh
Bendaharawan Pemerintah
|
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh selain
Bendaharawan Pemerintah
|
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah m
|
PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu dari
Bulog
|
Sebelum Delivery Order (DO) ditebus
|
STP, SKP, SK Keberatan, Putusan Banding
|
1 bulan sejak tanggal diterbitkan
|
Bila
tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur nasional/cuti bersama
maka dilakukan pada hari kerja berikutnya
|
Sanksi Administrasi Perpajakan :
Jenis
Kesalahan
|
Besar
Sanksi
|
Terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa (Pasal 7 ayat
1)
|
Denda
Administrasi Rp. 50.000,-
|
Terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan (Pasal 7
ayat 1)
|
Denda Administrasi Rp. 100.000,-
|
Membetulkan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sebelum
diperiksa DJP (Pasal 8 ayat 3)
|
Bunga 2% per bulan sejak saat akhir penyampaian SPT hingga
tanggal pembayaran
|
Pembetulan SPT dilakukan setelah diperiksa tetapi belum
dilakukan penyidikan (Pasal 8 ayat 3)
|
Denda 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
|
Pembetulan SPT setelah lewat 2 tahun tetapi menambah
pajak, rugi jadi lebih kecil, harta/modal jadi lebih besar, DJP belum
menerbitkan SKP (Pasal 8 ayat 5)
|
Kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar
|
Pembayaran atau penyetoran pajak setelah tanggal jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran (Pasal 9 ayat 2a)
|
Bunga 2% sebulan, sejak jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayara. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
|
Hasil pemeriksaan atau keterangan lain menemukan pajak
yang terhutang tidak atau kurang dibayar (Pasal 13 ayat 2)
|
Bunga 2% sebulan, maksimum 24 bulan sejak saat
terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun
pajak sampai dengan tanggal SKP
|
SPT tidak disampaikan setelah lewat waktu dan ditegur
secara tertulis (Pasal 13 ayat 3 huruf a)
|
Kenaikan 50% dari PPh yang tidak atau kurang bayar dalam
satu tahun pajak
|
PPh tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetorkan, dan
dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang (Pasal 13 ayat 3 huruf b)
|
Kenaikan 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong,
disetorkan, dipungut dan dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar setelah lewat waktu 10
tahun (Pasal 13 ayat 5)
|
Bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
|
PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar atau hasil
penelitian SPT diketahui adanya kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
salah tulis dan/atau salah hitung (Pasal 14 ayat 3)
|
Bunga 2% sebulan, maksimum 24 bulan sejak saat
terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Bagian tahun pajak atau tahun
pajak sampai dengan tanggal STP
|
PKP yang tidak melaporkan usahanya atau Wajib Pajak yang
dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak
membuat/mengisi selengkapnya Faktur Pajak (Pasal 14 ayat 4)
|
Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak
|
Dalam jangka waktu 10 tahun ditemukan data baru dan/atau
data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang
terhutang (Pasal 15 ayat 2)
|
SKPKBT ditambah kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut
|
Setelah lewat jangka waktu 10 tahun ditemukan data baru
dan/atau data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak
yang terhutang (Pasal 15 ayat 4)
|
SKPKBT ditambah kenaikan 48% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut
|
Apabila pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo
tidak/kurang dibayar (Pasal 19 ayat 1)
|
Bunga 2% sebulan, sejak jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
|
Apabila pajak yang terhutang diangsur (Pasal 19 ayat 2)
|
Bunga 2% sebulan
|
Penundaan yang perhitungan sementara pajak terhutang
kurang dari perhitungan akhir (Pasal 19 ayat 3)
|
Bunga 2% sebulan sejak saat berakhirnya kewajiban
penyampaian SPT hingga hari pembayaran
|
Untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana
perpajakan setelah dilakukan pelunasan (Pasal 44B ayat 2)
|
Pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar tau yang
seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi yang berupa
denda sebanyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
yang tidak seharusnya dikembalikan
|
Mata Anggaran Penerimaan (Berlaku Mulai 5 Januari 2006) :
MAP
Lama
|
MAP
Baru
|
Uraian
|
0111
|
411
121
|
PPH
Pasal 21
|
0112
|
411
122
|
PPH
Pasal 22
|
0113
|
411
123
|
PPH
Pasal 22 Impor
|
0114
|
411
124
|
PPH
Pasal 23
|
0115
|
411
125
|
PPH
Pasal 25/29 OP
|
0116
|
411
126
|
PPH
Pasal 25/29 Badan
|
0117
|
411
127
|
PPH
Pasal 26
|
0118
|
411
128
|
PPH
Final dan Fiskal Luar Negeri
|
0119
|
411
129
|
PPH
Non Migas Lainnya
|
0121
|
411
111
|
PPH
Minyak Bumi
|
0122
|
411
112
|
PPH
Gas Alam
|
0128
|
411
113
|
PPH
Lainnya dari Minyak Bumi
|
0129
|
411
119
|
PPH
Migas Lainnya
|
0131
|
411
211
|
PPN
Dalam Negeri
|
0132
|
411
212
|
PPN
Import
|
0133
|
411
221
|
PPnBM
Dalam Negeri
|
0134
|
411
222
|
PPnBM
Impor
|
0139
|
411
219
|
PPN
Lainnya
|
0139
|
411
229
|
PPnBM
Lainnya
|
0171
|
411
611
|
Bea
Materai
|
0175
|
411
612
|
Penjualan
Benda Materai
|
0172
|
411
619
|
Pajak
Tidak Langsung Lainnya
|
0173
|
411
621
|
Bunga
Penagihan PPh
|
0174
|
411
622
|
Bunga
Penagihan PPN
|
0174
|
411
623
|
Bunga
Penagihan PPnBM
|
0174
|
411
624
|
Bunga
Penagihan PTLL
|
Kredit Pajak :
- Mekanisme Pengkreditan : Pajak Masukan (PM) dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) untuk masa pajak yang sama
- Pajak Masukan : PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atau impor BKP
- Pajak Keluaran : PPN terhutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau ekspor BKP
Faktur Pajak :
- Faktur Pajak Sederhana : Faktur Pajak yang digunakan untuk menampung transaksi peneyrahan BKP/JKP kepada konsumen akhir/pembeli yang tidak diketahui identitasnya atau PKP yang tidak memerlukan Faktur Pajak standard
- Faktur Pajak Standar : Faktur Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan PPN Masukan
- Faktur Pajak Gabungan : Bukti pungutan PPN yang dibuat untuk menyerahkan BKP dan/atau JKP dalam satu masa pajak yang sama
- Faktur Pajak Khusus : Dokumen-dokumen tertentu yang dapat difungsikan sebagai faktur pajak standar, seperti : PIUD, tiket pesawat udara
Penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) :
- Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian
- Pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
- Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan
- Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena pajak antar cabang
- Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi
Bukan Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) :
- Penyerahan barang kena pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Penyerahan barang kena pajak untuk jaminan hutang piutang
- Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena pajak antara cabang dalam hal pengusaha kena pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terhutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar