Selasa, 01 Januari 2013

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP )





Arti Surat Tagihan Pajak (STP) :

Surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak

Surat Tagihan Pajak diterbitkan jika :

1.      PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
2.      Dari penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah hitung
3.      Wajib Pajak dikenakan denda administrasi berupa denda dan/atau bunga
4.      Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya
5.      PKP yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi telah membuat faktur pajak atau sebaliknya

Batas Waktu Pembayaran Pajak :

Jenis Pajak
Jatuh Tempo
PPh Pasal 29
Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutangnya pajak
PPN dan PPnBM
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
PPh Pasal 22 Penyerahan oleh Pertamina, Bulog
Sebelum Delivery Order (DO) ditebus
PPh Pasal 22 yang pemungutan dilakukan oleh badan tertentu selain Pertamina dan Bulog
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya
PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh selain Bendaharawan Pemerintah
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah m
PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu dari Bulog
Sebelum Delivery Order (DO) ditebus
STP, SKP, SK Keberatan, Putusan Banding
1 bulan sejak tanggal diterbitkan

Bila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur nasional/cuti bersama maka dilakukan pada hari kerja berikutnya

Sanksi Administrasi Perpajakan :

Jenis Kesalahan
Besar Sanksi
Terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa (Pasal 7 ayat 1)
Denda Administrasi Rp. 50.000,-
Terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan (Pasal 7 ayat 1)
Denda Administrasi Rp. 100.000,-
Membetulkan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sebelum diperiksa DJP (Pasal 8 ayat 3)
Bunga 2% per bulan sejak saat akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran
Pembetulan SPT dilakukan setelah diperiksa tetapi belum dilakukan penyidikan (Pasal 8 ayat 3)
Denda 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Pembetulan SPT setelah lewat 2 tahun tetapi menambah pajak, rugi jadi lebih kecil, harta/modal jadi lebih besar, DJP belum menerbitkan SKP (Pasal 8 ayat 5)
Kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar
Pembayaran atau penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran (Pasal 9 ayat 2a)
Bunga 2% sebulan, sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayara. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Hasil pemeriksaan atau keterangan lain menemukan pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar (Pasal 13 ayat 2)
Bunga 2% sebulan, maksimum 24 bulan sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan tanggal SKP
SPT tidak disampaikan setelah lewat waktu dan ditegur secara tertulis (Pasal 13 ayat 3 huruf a)
Kenaikan 50% dari PPh yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak
PPh tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetorkan, dan dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang (Pasal 13 ayat 3 huruf b)
Kenaikan 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, disetorkan, dipungut dan dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar setelah lewat waktu 10 tahun (Pasal 13 ayat 5)
Bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar atau hasil penelitian SPT diketahui adanya kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung (Pasal 14 ayat 3)
Bunga 2% sebulan, maksimum 24 bulan sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan tanggal STP
PKP yang tidak melaporkan usahanya atau Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak membuat/mengisi selengkapnya Faktur Pajak (Pasal 14 ayat 4)
Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak
Dalam jangka waktu 10 tahun ditemukan data baru dan/atau data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang (Pasal 15 ayat 2)
SKPKBT ditambah kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut
Setelah lewat jangka waktu 10 tahun ditemukan data baru dan/atau data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang (Pasal 15 ayat 4)
SKPKBT ditambah kenaikan 48% dari jumlah kekurangan pajak tersebut
Apabila pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo tidak/kurang dibayar (Pasal 19 ayat 1)
Bunga 2% sebulan, sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Apabila pajak yang terhutang diangsur (Pasal 19 ayat 2)
Bunga 2% sebulan
Penundaan yang perhitungan sementara pajak terhutang kurang dari perhitungan akhir (Pasal 19 ayat 3)
Bunga 2% sebulan sejak saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT hingga hari pembayaran
Untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan setelah dilakukan pelunasan (Pasal 44B ayat 2)
Pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar tau yang seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi yang berupa denda sebanyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan

Mata Anggaran Penerimaan (Berlaku Mulai 5 Januari 2006) :

MAP Lama
MAP Baru
Uraian
0111
411 121
PPH Pasal 21
0112
411 122
PPH Pasal 22
0113
411 123
PPH Pasal 22 Impor
0114
411 124
PPH Pasal 23
0115
411 125
PPH Pasal 25/29 OP
0116
411 126
PPH Pasal 25/29 Badan
0117
411 127
PPH Pasal 26
0118
411 128
PPH Final dan Fiskal Luar Negeri
0119
411 129
PPH Non Migas Lainnya
0121
411 111
PPH Minyak Bumi
0122
411 112
PPH Gas Alam
0128
411 113
PPH Lainnya dari Minyak Bumi
0129
411 119
PPH Migas Lainnya
0131
411 211
PPN Dalam Negeri
0132
411 212
PPN Import
0133
411 221
PPnBM Dalam Negeri
0134
411 222
PPnBM Impor
0139
411 219
PPN Lainnya
0139
411 229
PPnBM Lainnya
0171
411 611
Bea Materai
0175
411 612
Penjualan Benda Materai
0172
411 619
Pajak Tidak Langsung Lainnya
0173
411 621
Bunga Penagihan PPh
0174
411 622
Bunga Penagihan PPN
0174
411 623
Bunga Penagihan PPnBM
0174
411 624
Bunga Penagihan PTLL

Kredit Pajak :
  1. Mekanisme Pengkreditan : Pajak Masukan (PM) dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) untuk masa pajak yang sama 
  2. Pajak Masukan : PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atau impor BKP 
  3. Pajak Keluaran : PPN terhutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau ekspor BKP

Faktur Pajak :

  1. Faktur Pajak Sederhana : Faktur Pajak yang digunakan untuk menampung transaksi peneyrahan BKP/JKP kepada konsumen akhir/pembeli yang tidak diketahui identitasnya atau PKP yang tidak memerlukan Faktur Pajak standard
  2. Faktur Pajak Standar : Faktur Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan PPN Masukan
  3. Faktur Pajak Gabungan : Bukti pungutan PPN yang dibuat untuk menyerahkan BKP dan/atau JKP dalam satu masa pajak yang sama 
  4. Faktur Pajak Khusus : Dokumen-dokumen tertentu yang dapat difungsikan sebagai faktur pajak standar, seperti : PIUD, tiket pesawat udara

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) :
  1. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian
  2. Pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing 
  3. Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan
  5. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena pajak antar cabang
  6. Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi
Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) :
  1. Penyerahan barang kena pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  2. Penyerahan barang kena pajak untuk jaminan hutang piutang 
  3. Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena pajak antara cabang dalam hal pengusaha kena pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terhutang

Tidak ada komentar: